Rabu, 22 Desember 2021

Islam berkemajuan dan Indonesia berkemajuan

 


Dalam kehidupan masyarakat modern masalah yang paling mendasar adalah kegagalan memahami ilmu pengetahuan. Hal ini bisa terjadi karena masuknya berbagai paham dari barat yaitu liberal dan sekuler ke dalam ilmu-ilmu kontemporer. Pemahaman yang kurang tepat dapat mengakibatkan tindakan yang salah dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat mengakibatkan seseorang tidak akan menemui kebahagiaan, melainkan penderitaan dan kesengsaraan. Sebagai contoh misalkan di zaman modern ini dimana meningkatnya perkembangan pengetahuan, teknologi dan informasi seharusnya manusia mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan jiwa, tetapi justru sebaliknya berbagai kesulitan, penderitaan, keresahan dan kehampaan jiwa terus terjadi dalam diri manusia bahkan keadaan alampun semakin rusak. Untuk itulah diperlukan
pemahaman yang kosmopolitan yakni Islam berkemajuan yang digagas Muhammadiyah untuk menyeimbangkan kebutuhan intelektual, spiritual dan emosional.

Muhammadiyah merupakan gerakan “Islam Modernis” juga Islam reformis dengan etos atau filosofi yang menjadi dasarnya adalah surah ke-107 dari Al-Quran yaitu Al-Ma’un, yang
berusaha menghapuskan budaya bit’ah, takhayul, dan kurafat yang ada dalam budaya masyarakat.

Muhammadiyah berani mengeluarkan pikiran yang sehat dan murni dengan dasar Al-Qur’an dan Hadist. Dalam perkembanggannya Muhammadiyah mengembangkan istilah Islam berkemajuan yang berupaya mengembangkan etos dari Surah Al-A’shr bukan sekedar berbicara tentang kewajiban menyantuni orang-orang miskin, tetapi juga berkewajiban berproses untuk membentuk peradabanutama.

Makna dari kata berkemajuan adalah dekat dengan selalu berpikir ke depan, visioner, selalu one step ahead dari kondisi sekarang”. Dalam salah satu buku resmi Muhammadiyah, yaitu Indonesia Berkemajuan: Rekonstruksi kehidupan Kebangsaan yang bermakna, disebutkan bahwa makna manusia berkemajuan adalah “manusia yang senantiasa mengikuti ajaran agama dan sejalan dengan kehendak zaman”. Buku yang sudah mendapat pengesahan dalam Tanwir Muhammadiyah ini juga menyebutkan definisi “berkemajuan” ketika dijadikan sebagai kata sifat (adjective) untuk kata Indonesia, yaitu “Indonesia Berkemajuan dapat dimaknai sebagai negara utama (al-madinah al-fadhilah), Negara berkemakmuran dan berkeadaban (umran), dan negara yang sejahtera.

Negara Berkemajuan adalah negara yang
mendorong terciptanya fungsi kerisalahan dan kerahmatan yang didukung sumber daya manusia yang cerdas, berkepribadian, dan berkeadaban mulia.

Muhammadiyah merupakan gerakan pencerahan menuju Indonesia Berkemajuan. Konsep “Islam Berkemajuan” di era modern ini adalah merupakan respon dari fenomena yang ada yaitu Globalisasi, terutama kebudayaan, baik dalam bentuk Arabisasi ataupun Westernisasi. Globalisasi sering dipahami sebagai proses penyatuan dunia di mana waktu, jarak, dan tempat bukan lagi persoalan dan ketika hal dan setiap orang di bumi ini terkait satu sama lain. 

Ada empat pergerakan utama dalam globalisasi yaitu barang dan layanan, informasi, orang dan modal. Perpindahan dengan sangat cepat hanya terjadi setelah revolusi dalam teknologi telekomunikasi dan transportasi pada beberapa decade belakangan ini. Salah potensi yang diberikan Allah kepada manusia adalah akal pikiran. Inilah yang kemudian dikembangkan oleh Muhammdiyah, berusaha mengoptimalkan akal untuk mengembangkan wawasan Islam.

Dengan mengembangkan kemampuan akal inilah maka Muhammadiyah berinovasi dalam mengembangkan dakwah dan program nyata untuk mengangkat citra Islam di Masyarakat. Seperti Muhammadiyahmembangun banyak rumah sakit dalam upaya menerapkan konsep Islam yang kosmopolitan Sehingga umat Islam tidak tertinggal oleh umat-umat yang lain. Hal ini sebagai bentukpemberian dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Begitu Peran Muhammadiyah ssangat banyak sekali di bidang pendidikan sehingga Muhammdiyah punya andil yang besar untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa terutama menjadikan umat Islam adalah umat yang terbaik.

Selasa, 07 Desember 2021

Penghimpunan Dana (fundraising)

A. Pengertian Fundraising

Fundraising dalam kamus Iggris-Indonesia adalah pengumpulan dana, sedangkan orang yang mengumpulkan dana disebut Fundraiser. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksudkan pengumpulan adalah proses, cara, perbuatan mengumpulkan; perhimpunan; pengerahan. Sedangkan yang dimaksud dengan dana adalah uang yang
disediakan untuk keperluan: biaya; pemberian; hadiah; derma.

Fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan sumber daya lainnya
dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi lembaga sehingga mencapai tujuannya.

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa fundraising atau penggalangan dana adalah kegiatan penghimpunan dana yang mana dalam kegiatan itu, penggalangan dana menjual ide orang-orang yang mempunyai daya kreatifitas dan imajinasi yang tinggi, sehingga mampu menghimpun beberapa dari donator yang bisa dimanfaatkan untuk mendayagunakan mustahik.

B. Metode Fundraising
1. Metode Fundraising Langsung (Direct Fundraising)
2. Metode Fundraising Tidak Langsung (Indirect Fundraising)

C. Teknik Fundraising

1. Bentuk atau cara-cara promosi

Adapun bentuk promosi yang dapat dilakukan antara lain: 

a). Surat contohnya adalah surat penawaran atau surat permohonan untuk
berzakat, infak atau sedekah.

b) Presentasi, baik presentasi kepada individu, maupun presentasi kepada kelompok.

c) Bang cetakan, contoh adalah brosur, leaflet, poster atau flier.


d) Penerbitan, contoh adalah buku, bulletin, majalah atau koran.


e) Iklan, contoh adalah iklan dimedia cetak, media elektronik, internet dan media luar ruang.

f) Asesoris dan Gift contohnya adalahballpoin, stiker, gantungan kunci, pembatas buku, kaos, topi, kelender, agenda dan sebagainya.

g) Event contohnya, adalah seminar, pelatihan, lomba, festival, dan malam amal.

2. Teknik atau cara-cara melayani transaksi donasi.

Adapun teknik-teknik atau cara-cara penerimaan yang dapat dipilih adalah:
a) Bayar langsung.


b) Jemput Zakat, Infak dan sedekah.


c) Sertifikat donasi (sertifikat amal).


d) Kotak infak / kotak amal.


e) Counter /Gerai.


f) Trasfer via rekening bank.


g) Debet langsung setiap bulan dari rekening donatur.


h) Pembayaran via phone.


i) Pembayaran via ATM.


j) Pembayaran via kartu Debet.


k) Pembayaran via SMS.


l) Pembayaran via Internet.


m) Pemotongan laba perusahaan.


n) Kerjasama pemanfaatan atau penyaluran dan ZIS atau sosial.


o) Penjualan Merchandise.


p) Sponsorship

D. Penyebab gagalnya Fundraising


1. Masyarakat belum sepenuhnya percaya terhadap lembaga amil zakat
2. Adanya kaum muslimin yang belum mengerti cara menghitung zakat, dan kepada siapa zakatnya dipercayakan untuk disalurkan.
3. Rendahnya efisiensi dan efektivitas pendayagunaan dana zakat.


Daftar pustaka
Abidah, Atik. “Analisis Strategi Fundraising Terhadap Peningkatan Pengelolaan Zis Pada Lembaga Amil Zakat Kabupaten Ponorogo.” Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam 10, no. 1 (2016): 109–131.https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/804.

Hasanah, Uswah. “Sistem Fundraising Zakat Lembaga Pemerintah Dan Swasta (Studi Komparatif Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Palu.” Istiqra 3, no. 2 (2016): 226.

Mubarok, Abdulloh, and Baihaqi Fanani. “Penghimpunan Dana Zakat Nasional.” Permana 5, no. 2 (2014): 7–16.

1 Abad Muhammadiyah (Kontribusi Muhammadiyah dalam memajukan bangsa)

Muhammadiyah pada tangggal 18 November 2012  tepat berusia 100 tahun atau 1 abad. Organisasi yang  didirikan oleh KHA Dahlan di Kauman Yogya...